LPTNU Kembali Menggelar Workshop Audit Mutu Internal Gelombang II
Kamis, 28 sampai dengan 30 Maret 2019 Tim Penjamin Mutu LPTNU Jawa Timur kembali menyelenggarakan Workshop Audit Mutu Internal (AMI) Gelombang II di Universitas Islam Malang yang diikuti 40 peserta perwakilan kampus PTNU Jawa Timur. Acara ini diselenggarakan karena antusias peserta perwakilan dari masing-masing PTNU Jawa Timur yang tidak tertampung pada Workshop AMI Gelombang I.
Acara pembukaan dihadiri Rektor Unisma Prof. Dr. H. Maskuri, M.Si, Wakil Rektor IV, Ketua SPMI Unisma dan Perwakilan dari LPTNU serta narasumber Dr. As’aril Muhajir, M.Ag (Asesor BAN-PT) dan Alfin Mustikawan, M.Pd (Team TOT Ristekdikti).
Audit Mutu Internal merupakan komitmen dasar terselenggaranya Perguruan Tinggi yang baik, komitmen internal perlu dilakukan untuk memberbaiki kinerja orang-orang yang didalamnya. Di Perguruan Tinggi khususnya Nahdlatul Ulama memang harus ada orang yang Riyadhoh tetapi harus didukung kinerja yang baik, kinerja saja tanpa Riyadhoh juga tidak cukup, agar bisa bermakna harus digabungkan antara intelektualitas dan rasionalitas dengan didukung spriritualitas yang kokoh sebagaimana di UNISMA lakukan. Ujar Prof. Maskuri dalam sambutan.
Komitmen bersama dalam memperbaiki mutu pendidikan melalui Audit Mutu Internal merupakan media untuk melakukan muhasabah bagi Perguruan Tinggi. Di sebuah Lembaga pendidikan khususnya Perguruan Tinggi tidak ada orang yang paling hebat, tetapi yang ada adalah kebersamaan yang harus dibangun, mulai dari tingkat bawa seperti cleaning service sampai tingkat yayasan seperti yang ada di UNISMA. Lanjut Prof Maskuri.
Acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk melatih auditor mutu internal perguruan tinggi (PT) yang nantinya akan melakukan audit mutu internal di PT masing-masing dalam rangka pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti).
Tujuan Audit mutu internal bukan untuk mencari-cari kesalahan pihak teraudit, namun untuk mencocokan kesesuaian antara standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PT dengan kenyataannya di lapangan, dan dimaksudkan pula untuk mencari peluang-peluang bagi peningkatan mutu internal masing-masing program studi.
Hal ini untuk pencapaian mutu sesuai harapan seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi sesuai dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 52, ayat 2 “Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.” Dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat 2 UU Dikti di atas dapat dilakukan dengan evaluasi diagnostik, evaluasi formatif, evaluasi sumatif serta Audit Mutu Internal (AMI).
Acara workshop kemudian ditutup oleh Sekretaris LPTNU Yusuf Amrozi, M.MT. Dalam sambutan penutupan beliau berharap peserta yang hadir tidak berhenti setelah selesai workshop, tetapi berlanjut untuk melakukan audit mutu internal di lembaga masing-masing. Beliau juga berpesan agar para pimpinan di PT mentasharufkan sebagian anggaran kampus untuk lembaga penjaminan mutu. (iai-tribakti)